Di beberapa negara, mungkin ditemui bahwa CERT merupakan kepanjangan dari Computer Emergency Readiness Team, namun kedua instansi terbut sebenarnya memiliki tugas yang sama, hanya masalah penyebutan dan penamaan.
C-SIRT atau Computer Security Incident Response Team sama dengan CERT, yaitu sebuah tim IT yang khusus menangani keamanan data sebuah lembaga atau institusi dari serangan-serangan di dunia maya. Security incident sendiri didefinisikan sebagai keadaan dimana sebuah entitas yang tidak berhak mendapat akses ke komputer, jaringan, atau data.
ID-SIRTII
ID-SIRTII atau Indonesia Security Incident Response Team of Internet Infrastructure adalah sebuah tim yang bertugas untuk menjaga keamanan informasi data di Indonesia, terutama dari serangan cracker iseng yang banyak menyerang web dan server internet di Indonesia.
Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007, tugas utama ID-SIRTII adalah sebagai berikut:
1. Mensosialisasikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk melakukan kegaitan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
2. Melakukan pemaantauan, pendeteksian dini, dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia;
3. Membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan, memelihara, dan mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet sekurang-kurangnya untuk:
a. Mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas
b. Menyimpan rekaman transaksi (log file); dan
c. Mendukung proses penegakan hukum.
4. Melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
5. Menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegaitan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
6. Melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis; dan
7. Menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet baik dalam negeri maupun luar negeri.
ref: http://idsirtii.or.id/
5. Menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegaitan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
6. Melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis; dan
7. Menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet baik dalam negeri maupun luar negeri.
ref: http://idsirtii.or.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar